Bisnis.com, DEPOK-- Kejaksaan Agung hari ini, Senin (16/2/2015) menyerahkan aset tanah hasil tindak korupsi seorang berinisial AS kepada Pemkot Depok.
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Murtiningsih mengatakan aset tanah tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Ya jika dinominalkan mungkin lebih dari Rp20 miliar," ujarnya seusai menyerahkan secara simbolis pada Pemkot Depok.
Menurutnya, aset tanah itu akan dihibahkan sebagai pemakaman di kawasan Gandul dan Pangkalan Jati sesuai usulan dari warga setempat.
Dia juga menambahkan usulan warga lain agar sebagian dari tanah itu dijadikan sebagai sarana sekolah yang belum tersedia dai daerah tersebut.
"Ada juga yang meminta agar sebagiannya dibangun SMK," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, usulan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Ekonomi terkait tindak lanjut peruntukkkannya.