Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anda Kehilangan Sepeda Motor? Coba Cek ke Mapolsek Pademangan

Polsek Pademangan Jakarta Utara menyita 31 unit sepeda motor curian berbagai merek dan membekuk 13 tersangka pelaku pencurian.
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1)./Antara
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Pademangan Jakarta Utara menyita 31 unit sepeda motor curian berbagai merek dan membekuk 13 tersangka pelaku pencurian.

Polda Metro Jaya melalui akunnya di Twitter mengimbau kalangan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan mengecek ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.

“Yang merasa kehilangan sepeda motor bisa cek ke Polsek Pademangan Jakut," katanya.

Masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Mapolsek Pademangan, dengan menunjukkan surat laporan kehilangan, BPKB dan STNK untuk dicocokan dengan nomor mesin dan rangka, termasuk dengan laporan nomor polisi.

Adapun 31 unit sepeda motor yang disita yakni 6 unit motor Suzuki Satria dengan nomor polisi B-6580-CZC, B-6399-WDC, A-2575-RY, dan 3 unit lainnya tanpa nomor polisi.

Selanjutnya 9 unit sepeda motor Yamaha Mio, masing-masing B-3375-UAQ, B-3258-UBX, B-6412-PKX, B-3830-UCZ, B-6350-PVG, B-3173-TMV, B-6182-URP, dan 2 unit lainnya tanpa nomor polisi.

Sebanyak 5 unit sepeda motor Honda Vario serta Beat bernomor polisi: B-3745-TXM, B-6081-PKT, B-6502-UMX, dan 2 unit lainnya tanpa nomor polisi, termasuk 2 unit sepeda motor sport Yamaha Vixion.

Kemudian, 1 unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja berwarna biru muda tanpa nomor polisi, 4 unit sepeda motor bebek Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi yaknbi B-3173-TMV, B-6053-UHA, B-6881-UUN, B-3445-BJU.

Selain itu, 1 unit sepeda motor bebek Suzuki Smash bernomor polisi B-6095-BCZ, serta 3 unit sepeda motor bebek Honda Supra dengan nomor polisi B-6273-UIO, B-3849-NRU, dan satu unit sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper