Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDAM Tangerang Kaji Ulang Kerja Sama dengan Swasta

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng, menyatakan tengah mengkaji ulang kerja sama dalam bentuk konsensi dengan PT Moya Indonesia, perusahaan asal Bahrain, mengingat dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng, menyatakan tengah mengkaji ulang kerja sama dalam bentuk konsensi dengan PT Moya Indonesia, perusahaan asal Bahrain, mengingat dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.

Suyanto, Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, perusahaan milik Kota Tangerang, mengatakan kerja sama yang telah dilakukan sejak 2012 namun sempat terhenti pada tahun lalu akibat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semula akan dilanjutkan kembali pada tahun ini.

“Pada awalnya kami berencana melanjutkan kembali kerja sama ini, karena harga air bersih yang diproduksi oleh PT Moya Indonesia lebih murah ketimbang air yang kami produksi sendiri,” ujarnya di Kota Tangerang, Jumat (27/2).

Namun, lanjutnya, efek dari dibatalkannya undang-undang tersebut pada pekan lalu, perusahaan tengah mengkaji ulang pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak kerja sama dengan PT Moya Indonesia untuk meminimalisir kemungkinan melawan hukum tanpa disengaja.

Menurutnya, kerja sama dengan nilai investasi Rp1,06 triliun dari PT Moya Indonesia ini untuk pipanisasi di tiga zona pemukiman yang telah ditentukan serta pembangunan Instalasi Perusahaan Air (IPA) tahap awal dengan kapasitas 500 liter per detik di atas lahan seluas 1 hektar.

Dia mengatakan IPA milik PDAM dengan kapasitas 450 liter per detik tidak dapat memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat. Selain itu, produksi air PDAM biayanya lebih tinggi yakni Rp9000 per meter kubik ketimbang yang dijual oleh PT Moya senilai Rp3500 per meter kubik.

Sebelumnya, MK membatalkan UU SDA sehingga swasta tidak lagi berkesempatan menguasai pengelolaan sumber daya air. MK menilai pelaksanaan UU tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin penguasaan negara atas air digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, menyatakan pemerintah daerah tengah mengkaji ulang bentuk kerja sama antara PDAM Tirta Benteng dengan PT Moya Indonesia. Hal ini dilakukan agar penyaluran air bersih kepada masyarakat dapat dipercepat.

“Kami tengah kaji ulang, semoga dapat segera ketemu solusinya. Kami ingin penyaluran air bersih dari PDAM kepada masyarakat dapat lebih cepat dan optimal,” ujarnya.

Suyanto mengatakan saat ini total pelanggan PDAM Tirta Benteng baru mencapai 28.000 sambungan atau sekitar 24% dari total penduduk Kota Tangerang. Jika kerja sama dengan PT Moya Indonesia berlanjut, perusahaan memperkirakan dapat menambah jumlah pelanggan hingga 20.000 per tahun.

Dengan demikian, tuturnya, dalam tiga tahun ke depan 80% masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati air bersih. Realisasi tersebut, masih jauh dari target Millennium Development Goals (MDGs) yang mengharuskan tahun ini 80% penduduk tersalurkan air bersih dan 2019 telah mencapai 100%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper