Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Keluhkan Pungutan Liar Saat Perpanjang STNK

Sejumlah warga mempertanyakan pungutan tanpa kwitansi saat membayar pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, TANGSEL-- Sejumlah warga mempertanyakan pungutan ekstra nonkwitansi saat membayar pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pungutan tersebut dikenakan bagi warga pembayar pajak STNK yang nama kecamatannya berbeda antara yang tertulis di kartu tanda penduduk (KTP) dan tertera di STNK akibat pemekaran wilayah kecamatan, seperti Ciputat dan Ciputat Timur.

Agus, warga Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan perbedanaan nama kecamatan tersebut di STNK motor miliknya tertulis Ciputat Kota sedangkan di  KTP  tertulis Ciputat Timur menjadi alasan oknum petugas berseragam resmi meminta uang persetujuan sebesar Rp20.000.

“Padahal nama pemilik KTP dan STNK itu sama, yaitu saya sendiri yang juga datang sendiri mengurus perpanjangan STNK. Tetapi, oknum berseragam tetap meminta uang ACC untuk perubahan nama kecamatan sesuai surat pernyataan yang saya buat,” katanya Rabu (11/3/2015).  

Menurutnya, karena perbedaan nama kecamatan itu para pembayar pajak STNK diharuskan membuat Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk melaksanakan proses perubahan alamat sesuai dengan yang baru di KTP.  

Blangko

Dia menjelaskan selembar kertas fotokopi yang merupakan blangko Surat Pernyataan dan sudah ditempeli materai Rp6.000 itu dibeli dari seseorang yang siaga di depan toko fotokopi Samsat Ciputat seharga Rp10.000 per lembar.

Selanjutnya, seluruh berkas berupa KTP, STNK, BPKB dan Surat Pernyataan itu yang asli dan fotokopi diserahkan ke petugas di loket 2 dan 3 untuk pelayanan perpanjangan dan pengesahan di kantor Samsat Ciputat berikut uang persetujuan itu.

 Nurdiana, warga Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, mengaku dirinya membayar pajak STNK sesuai aturan yang ada dan tidak dipungut uang persetujuan sebesar Rp20.000, walaupun kasusnya sama, berbeda nama kecamatan.

“Proses yang saya alami biasa saja sesuai prosedur, hanya membuat Surat Pernyataan, karena berbeda nama kecamatan, yang blangkonya dibeli di dekat warung fotokopi. Jadi, tidak ada pungutan selain yang resmi,” ujarnya.

Menurutnya, prose pembayaran pajak STNK di Samsat Ciputat cukup tertib, dan banyak tulisan peringatan tetang tidak adanya biaya selain yang resmi, terpampang  di beberapa sudut gedung itu antara lain “Tidak dipungut biaya selain PNBP.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper