Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta menetapkan sebanyak 15 puskesmas kecamatan yang tersebar di lima wilayah menjadi rumah sakit umum (RSU) Kecamatan Kelas D.
"Pelayanan kesehatan di puskesmas kecamatan sudah melebihi standar yang ditetapkan, sehingga puskesmas kecamatan dapat ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas D," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Kusmedi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Menurut dia, penetapan puskesmas kecamatan menjadi RSU Kecamatan Kelas D untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
"Di samping itu, melalui penetapan puskesmas kecamatan menjadi RSU Kecamatan Kelas D itu, kita ingin mendekatkan akses pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kusmedi.
Dengan berubahnya fungsi puskesmas kecamatan menjadi RSU Kecamatan Kelas D, maka telah ditunjuk puskesmas pengganti, yakni puskesmas kelurahan yang dialihfungsikan menjadi puskesmas kecamatan di wilayah setempat.
"Sebanyak 15 RSU Kecamatan Kelas D tersebut akan beroperasi mulai 1 April 2015, sambil kita juga menunggu penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh gubernur," tutur Kusmedi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, 15 puskesmas yang telah berganti status itu terdiri dari empat puskesmas kecamatan di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Puskesmas Kecamatan Johor Baru dan Puskesmas Kecamatan Kemayoran.
Lalu, tiga puskesmas kecamatan di Jakarta Utara, di antaranya Puskesmas Kecamatan Koja, Puskesmas Kecamatan Cilincing dan Puskesmas Kecamatan Pademangan. Dua puskesmas kecamatan di Jakarta Barat, yakni Puskesmas Kecamatan Kembangan dan Puskesmas Kecamatan Kalideres.
Kemudian, empat puskesmas kecamatan di Jakarta Selatan, antara lain Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Puskesmas Kecamatan Tebet, Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dan Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan. Dua puskesmas Kecamatan di Jakarta Timur, yaitu Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dan Puskesmas Kecamatan Ciracas.