Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengalihan lalu lintas sehubungan dengan adanya aksi demo buruh pada hari ini, Minggu (1/6/2025).
Berdasarkan akun X resmi @TMCPoldaMetro, aksi demo tersebut dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mulai pukul 10.00 WIB.
"Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan dan Seputaran Bundaran Patung Kuda," tulis akun tersebut.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar para pengendara mencari rute alternatif.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, KSPN menyebut sekitar 10.000 pekerja/buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/6/2025).
Aksi unjuk rasa ini menuntut pemerintah agar segera mengatasi gempuran barang ilegal yang semakin membanjiri pasar domestik yang berimbas terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Baca Juga
Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan demo buruh pada Minggu (1/6/2025) bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya, massa akan melakukan long march menuju Patung Kuda dan berakhir di Istana Negara.
“Massa kurang lebih sekitar 10.000 anggota KSPN akan turun bergabung di aksi tersebut, dengan isu utama berantas ilegal impor untuk mencegah semakin meluasnya PHK yang menyasar pekerja buruh Indonesia,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).
Dalam aksi itu, Ristadi menyatakan KSPN akan menuntut agar pemerintah segera memberantas praktik impor ilegal impor dan menghukum pelaku alias importir ilegal.
Massa juga menuntut pemerintah untuk memperketat aturan impor guna melindungi keberlangsungan industri dalam negeri, termasuk dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Wujudkan aturan ataupun undang-undang atau apapun itu supaya bisa melindungi industri dalam negeri dan juga melindungi pekerja buruh sekaligus, seperti Permendag 8/2024 itu juga untuk segera diwujudkan untuk segera direvisi,” tuturnya.
Selain itu, Ristadi menambahkan bahwa 10.000 buruh juga akan menuntut akan adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di Tanah Air.