Bisnis.com, JAKARTA— Untuk kenyamanan pengguna kendaraan umum, khususnya taksi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar razia argometer taksi serentak.
Razia antara lain dilakukan di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 25 taksi dari berbagai perusahaan diperiksa argometernya menggunakan rolltester. Tak ditemukan taksi yang melanggar argometer.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Robinhot Siagian, mengatakan pengecekan mendadakn dilakukan untuk melihat langsung apakah semua taksi menggunakan argometer sesuai standar.
Selain itu, razia juga dilakukan di kawasan Jl Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ini pengecekan kita lakukan secara mendadak di luar kantor, sasarannya semua taksi untuk menguji apakah argonya sudah sesuai peraturan atau ada yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (18/3/2015).
Jika ditemukan argometer taksi yang melanggar, pihaknya langsung memberi sanksi administrasi kepada perusahaan taksi tersebut. Bahkan, jika ditemukan unsur kecurangan, akan dikenakan sanksi pidana.
“Kalau ada kecurangan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Sanksinya kurungan maksimal 1 tahun,” tandasnya.