Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok memberikan akses pembuatan akta kelahiran gratis sebagai upaya pelayanan terhadap masyarakat.
Pembuatan akta tersebut digelar di kawasan Limo, Depok, Jumat (20/3/2015).
Mujahidin, Koordinator Gebyar Akta Lahir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok mengatakan warga Depok yang memiliki KTP dan KK memeroleh pelayanan gratis tersebut.
"Kami ingin memberikan hak dasar pada semua warga Depok dengan membuatkan akta kelahiran tersebut," paparnya seperti dikutip situs resmi Kota Depok.
Dia menuturkan pembuatan akta kelahiran tersebut juga sebagai upaya mengenalkan program Depok sebagai kota layak anak yang sudah beberapa tahun ini digagas. Oleh karena itu Disdukcapil menggelar pembuatan akta tersebut di 22 Kelurahan se-Kota Depok.
Adapun, setiap warga yang ingin membuat akta tersebut wajib menyiapkan dokumen antara lain foto kopi KTP, KK, nomor induk kependudukan, buku nikah orangtua, surat keterangan lahir, ijazah dan lainnya yang telah memeroleh surat pernyataan yang bermaterai dari Disdukcapil.
"Pembuatan akta kelahiran ini juga akan digelar di wilayah Depok lainnya untuk memberikan pelayanan pada seluruh warga Depok," paparnya.