Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub APBD DKI 2015 : Satuan TKD Dinamis Berkurang

Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi besaran satuan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis dari yang semula dirancang sebesar Rp9.000 menjadi Rp8.000 per pekerjaan, menyusul penerbitan peraturan gubernur (Pergub) APBD DKI 2015 yang mengacu pada pagu APBD P 2014 sebesar Rp72,9 triliun.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi besaran satuan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis dari yang semula dirancang sebesar Rp9.000 menjadi Rp8.000 per pekerjaan, menyusul penerbitan peraturan gubernur (Pergub) APBD DKI 2015 yang mengacu pada pagu APBD P 2014 sebesar Rp72,9 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan meskipun untuk menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta tahun ini berdasarkan pagu APBD P 2014 sebesar Rp72,9 triliun, namun jumlah total TKD (statis dan dinamis) yang disiapkan masih mencapai Rp19 Triliun.

"Satuannya saja kita kurangin, dari rencana semula Rp9.000 menjadi Rp8.000 per pekerjaan. Tapi total anggaran yang disiapkan tetap Rp19 triliun," tuturnya, Rabu (25/3/2015).

Menurutnya meskipun masih dipertahankannya total anggaran TKD sebesar Rp19 triliun itu belum tentu keseluruhan anggaran itu akan terpakai semuanya, masih tergantung berdasarkan kinerja para pegawai.

"Rp19 triliun itu kan angka maksimum yang disiapkan. Nanti kalau ada pegawai yang kinerjanya kurang baik, kan tidak akan mendapatkan bonus dan total penggunaan anggarannya tidak akan mencapai sebesar itu kan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis bagi para pegawai negeri sipil (PNS), dari tingkat eselon I, II, III, IV sampai dengan PNS non-eselon.

TKD statis adalah tunjangan yang dihitung berdasarkan tingkat kehadirannya. Sementara TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh PNS dan setiap PNS yang semangat menyelesaikan seluruh pekerjaannya, mendapatkan 100% TKD dinamis tersebut.

Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan dihargai sebesar sesuai satuannya, yakni Rp8.000. Jumlah ini berlaku sama dari level pejabat di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.

Jumlah TKD dinamis yang bisa di kumpulkan PNS setiap bulannya adalah berdasarkan banyak tidaknya pekerjaan yang dimiliki dan harus diselesaikan dikalikan besaran satuan.

Kinerja seorang PNS akan dinilai oleh PNS lain yang menjadi atasannya. PNS di level terendah akan menginput data apa saja pekerjaan yang telah diselesaikannya pada hari itu.

Data tersebut akan dikirim ke atasannya yang nantinya akan melakukan pengecekan ulang. Pejabat yang menjadi atasan itu juga akan melakukan hal yang sama.

Pola ini berlaku terhadap seluruh PNS yang berstatus non eselon, eselon IV, maupun eselon III.

Para pejabat di level eselon II tidak perlu melakukan input data mengenai pekerjaannya karena TKD dinamisnya akan dihitung berdasarkan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Besaranya kenaikan TKD tahun ini menjadi pertanyaan oleh Kemendagri.

Namun Pemprov bersikukuh bahwa alokasi untuk gaji pegawai tahun ini tidak melebihi batas aturan yang ada, yakni maksimal alokasi gaji yakni sebesar 30% dari total APBD.

Sementara menurut Pemprov DKI, alokasi anggaran yang ada saat ini hanya 26% saja.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper