Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Swastanisasi Air: LBH Jakarta Sarankan Ahok Surati MA

LBH Jakarta menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar serius mengawal kasus swastanisasi air supaya tidak sampai berlarut-larut.
Puput Ady Sukarno
Puput Ady Sukarno - Bisnis.com 26 Maret 2015  |  19:15 WIB
Swastanisasi Air: LBH Jakarta Sarankan Ahok Surati MA
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" T. Purnama segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA), meminta serius mengawal kasus swastanisasi air supaya tidak sampai berlarut-larut.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, dengan begitu kekhawatiran Ahok bahwa kasus ini akan berlangsung lama alias berlarut-larut dan dapat berimbas kepada pelayanan air masyarakat tidak akan terjadi.

"Ahok sebaiknya segera kirim surat ke MA, meminta agar MA turut serius mengawal kasus ini agar prosesnya tidak berlangsung lama, karena dampak kasus ini cukup besar bagi warga Jakarta," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2015).

Menurut Isnur, selama ini penyelesaian kasus swastanisasi air berlangsung cukup berlarut-larut, bahkan mencapai 2-3 tahun.

Sementara, lanjutnya, untuk kasus banding kali ini hingga kasasi, seharusnya secara normal diperkirakan paling tidak hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga setahun ke depan.

"Cepat tidaknya memang tergantung keseriusan pengadilan dalam menyelesaikannya. Asal semua pihak mendukung, pasti cepat selesai," ujarnya.

Menurut Isnur, dengan pengiriman surat tersebut, diharapkan MA memprioritaskan pengawalan kasus ini dan bisa terus terpantau sehingga cepat selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki air bersih
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top