Bisnis.com, BOGOR- Pemkot Bogor memberikan tenggat waktu pada pengusaha angkutan umum untuk mengajukan badan hukum hingga 13 Agustus 2015.
Tedi Setiadi, Kepala Bidang Angkutan DLAJ Kota Bogor mengatakan terhitung tanggal 14 Agustus 2015, Pemerintah Kota Bogor tidak akan lagi melayani permohonan ijin angkutan umum yang diajukan atas nama perorangan.
"Izin penyelenggaraan pelayanan angkutan umum harus diajukan atas nama badan hukum. Bukan atas nama perorangan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kota Bogor, Minggu (29/3/2015).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pemegang izin penyelenggaraan angkutan penumpang dalam trayek di Kota Bogor untuk segera menyesuaikan.
Setelah itu, izin dapat diajukan kembali atas nama badan hukum, setelah mengembalikan izin atas nama perorangan.
Menurutnya, pemegang izin yang akan membuat badan hukum atau bergabung dengan badan hukum yang sudah ada, bisa berkonsultasi ke Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Peralihan Penyedia Jasa Angkutan Penumpang Umum Perseorangan menjadi Badan Hukum di Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Jl. Raya Tajur No.54 Bogor
Peraturan tersebut, lanjutnya ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tertanggal 23 Maret 2015 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
Beleid tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Pijakan lain yakni pada Peraturan Daerah Kota Bogor No.3 Tahun 2013 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Dia menambahkan badan hukum yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek, harus bestatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.