Bisnis.com, JAKARTA— Puluhan pedagang kaki lima (PKL) batu akik di Jl Bekasi Barat 1, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya ditertibkan, Selasa (7/4/2015).
Namun, untuk PKL yang menggelar lapak, dimasukkan ke lahan bekas bengkel, bergabung dengan ratusan PKL batu akik lainnya.
Wakil Camat Jatinegara, Manson Sinaga, mengatakan penertiban PKL di Jl Bekasi Barat 1 dilakukan, karena sudah meresahkan warga dan pengguna jalan, sehingga menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
“Penertiban kita fokuskan pada pedagang batu akik yang menggunakan mobil pribadi maupun bak terbuka. Penertiban dilakukan secara terpadu bersama Sudin Perhubungan karena di sana banyak kendaraan parkir di sembarang tempat,” ujar Manson Sinaga.
PKL batu akik tersebut telah didata dan akan ditindak tegas jika tetap berdagang di lokasi tersebut.
Untuk mencegah kawasan tersebut kembali digunakan PKl, kata Manson, pihaknya akan menempatkan sekitar 20 petugas untuk melakukan pengawasan.
Sebanyak dua unit mobil derek milik Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur dikerahkan dalam penertiban tersebut.