Bisnis.com, JAKARTA - Pasar Santa di Jalan Cipaku, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dulu hanyalah pasar tradisional tanpa alas dikenal becek dan kumuh dengan bentuk bangunan semipermanen.
Dibangun pada 1971 pasar ini hanya menjual bahan pokok dan sayur mayur. Berawal dari inisiasi PD Pasar Jaya yang ingin merevitalisasi Pasar Tradisional, dibangunlah bangunan tiga tingkat berdinding hijau beralaskan keramik.
Menurut Kepala Pasar Santa, Bambang Sugiarto, revitalisasi Pasar Santa ini melibatkan pihak swasta karena PD Pasar Jaya tidak mendapatkan sokongan dana dari pemerintah daerah.
"Kami bekerjasama dengan PT Inter Wahana Nuansa (IWN) pada 15 Mei 2007 dibuat permanen dengan 1.151 tempat usaha di dalamnya," ujar Bambang kepada Bisnis.com, Kamis (9/4/2015).
Seiring dengan animo masyarakat yang luar biasa dengan keberadaan pusat jajanan di lantai satu pasar santa ini, pengembang pasar santa mulai menaikkan harga sewa yang dinilai mencekik dikalangan wirausaha muda yang sebagian besar baru pertama kali menjalan dunia bisnis.
"Para pedagang kaget bukan kepalang atas kenaikan harga sewa kios di atas 200% pada Februari lalu. Kami sudah mengadukan masalah ini ke Pemprov DKI, tetapi menurut Pak Wakil Gubernur belum bisa ditindaklanjuti karena belum adanya regulasi terkait pengelolaan pihak swasta," ujarnya.
Bambang Sugiarto mengatakan kios-kios di Pasar Santa tidak dimiliki oleh PD Pasar Jaya, melainkan oleh pihak pengembang atau perorangan.
"Pada dasarnya memang punya pemerintah daerah. Tapi sesuai kontrak, pengembang yang membangun pasar yaitu PT Inter Wahana Nuansa (IWN) memiliki hak kepemilikan dalam bentuk hak guna pakai (HGP) sampai 2027," ungkapnya.
IWN mempunyai hak untuk menjual. Tetapi tetap sifatnya HGP sampai 2027 setelah itu dikembalikan kepada pemda (pemerintah daerah). Selain dimiliki oleh IWN, sebagian kios di pasar ini dimiliki oleh sejumlah perseorangan.
Pengembang berperan membangun fisik pasar, sedangkan PD Pasar Jaya sebagai pengelola. Kewenangan PD Pasar Jaya mencakup perawatan kebersihan, keamanan, ketertiban parkir, melengkapi sarana dan prasarana di pasar. Sedangkan peranan pengembang selain membangun pasar, juga berhak menjual unit-unit kios atau menyewakannya secara langsung.
Namun PD Pasar Jaya tetap akan mengatur tata cara penyewaan hingga tarif sewa agar melindungi para pedagang yang sudah ada sebelumnya. "Kan bagaimana juga yang sudah ada ini yang sudah berjasa meskipun waktu itu masih sepi tapi mereka tetap mau isi. Jadi itu yang kami harus lindungi," katanya. []