Bisnis.com, BOGOR-- Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan tertib proses dan pelaksanaan untuk pengadaan barang dan jasa.
Imbauan disebar ke seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 027/ 1196-Addalbang per 13 April 2015 dengan maksud untuk mendukung pengadaan barang dan jasa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Proses pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," ungkap Bima dalam laporan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (13/4/2015) malam.
Selain itu imbauan juga mencakup tiga pedoman lain. Pertama, Pengguna Anggara (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang untuk mengkondisikan proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta harus mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta dalam pelaksanaannya dipastikan tidak diintervensikan oleh pihak manapun. Dan ketiga, seluruh pengadaan barang dan jasa di bawah kewenangan PA dan KPA dalam prosesnya agar dilaporkan kepada Walikota.
Dengan dikeluarkannya edaran ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor ke depan dapat mendukung misi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan, paparnya.