Bisnis.com, DEPOK-- Satpol PP Kota Depok menggusur puluhan bangunan liar di kawasan Margonda yang tepat berada di sebrang lokasi tol Cijago, Selasa (14/4/2015).
Ketua Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan bangunan liar tak berizin tersebut digusur karena bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perda 16/ 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka telah melanggar Perda yang sudah diterapkan. Setelah diberi peringatan tiga kali. Kami eksekusi," ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar tersebut sesuai dengan tupoksi. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta dinas terkait akan membuat lokasi tersebut dijadikan ruang terbuka hijau.
Ruang Terbuka Hijau
Pihaknya berencana akan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau yang minim di Kota Depok. Oleh karena itu, lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk area penghijauan.
"Kami ingin Depok bersih dan hijau bukan hanya menjelang pelaksanaan Adipura saja. Kami ingin kembalikan fungsi RTH ke semula," ujarnya.
Pantauan Bisnis.com, di lokasi, alat berat dan sejumlah mobil truk menyisir sisa pembongkaran untuk diangkut. Warga sekitar dan anggota Dinas Kebersihan tampak sibuk membereskan barang-barang sisa reruntuhan.
Sementara itu, warga sekitar memanfaatkan barang layak jual untuk dikumpulkan seperti seng aneka besi dan barang berharga lainnya. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan gudang penyimpanan barang bekas alias rongsokan.