Bisnis.com, DEPOK-- Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok Yulistiani Mochtar enggan berkomentar usai didatangi pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok di kantornya, Rabu (15/4/2015).
"Nanti ya, lagi ada rapat dulu," ujar seorang staf yang keluar dari balik pintu kantor Yulistiani saat hendak ditemui sejumlah wartawan.
Hari ini, petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Depok memasuki ruangan kantor Bimasda Depok untuk memeriksa dokumen yang tersimpan di gedung tersebut.
Mereka memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penggelembungan harga tanah dalam proyek pembebasan lahan untuk sarana prasarana infrastruktur bidang jalan dan jembatan. Kasus dugaan penggelembungan itu bermula dari rencana pengadaan lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan KSU, Kecamatan Sukmajaya, pada 2013.
Lahan tersebut diketahui milik warga sebagai pengadaan untuk tempat gudang penyimpanan, sarana infrastruktur, material aspal, batu, dan lain-lain.
Sebelumnya, rombongan petugas melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Bimasda Kota Depok. Seusai pemeriksaan, Yulistiani enggan berkomentar usai pertemuan tersebut. Hingga sore Yulistiani masih enggan berkomentar.
"Belum mau bicara sekarang," ujar staf tersebut saat menyampaikan pesan dari balik pintu kantornya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Andarias mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami bukti dan mengumpulkan sejumlah saksi terkait dugaan penggelembungan harga tanah tersebut.
"Saksi yang diperiksa ada 15," ujarnya singkat.