Bisnis.com, TANGERANG -- PT KAI (Persero) Daerah Operasionl I membongkar sekitar 86 rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Lama, Tangerang, guna perluasan stasiun.
Senior Manajer Humas PT KAI Daop I Jakarta Bambang S. Prayitno mengatakan bangunan yang dibongkar merupakan bangunan bekas kontrak kerja sama dengan PT Hipmawi dengan masa kontrak pada 1993 - 2013.
"Lokasinya di Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi, Kota Tangerang," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2015).
Kontrak kerja sama tersebut berakhir sejak 27 Desember 2013 dan PT KAI tidak melakukan perpanjangan yang berjalan lumayan lama sekitar 20 tahun. Ke depan lahan yang ada dipakai untuk program perluasan wilayah stasiun.
Fasilitas stasiun yang akan diperluas, seperti area parkir dan penataan lingkungan sejalan dengan rencana pemerintah Kota Tangerang. KAI menyatakan proses penertiban secara umum berlangsung kondusif.
Sebanyak 200 personil dikerahkan selama proses pembongkaran. Mereka terdiri dari internal KAI, Polsuska, karyawan KAI, tim penertiban, karyawan PT KCJ, PMK Kota Tangerang, Koramil, Kodim, TNI, Polri, dan lainnya.
"KAI sudah sosialisasikan lebih dulu kepada PT Hipmawi dan kewilayahan," ucap Bambang.
Adapun informasi yang disosialisasikan mencakup tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama sesuai rencana perluasan stasiun. Selanjutnya sudah dilayangkan somasi pada 1 Desember 2014, 3 Februari 2015, dan 31 Maret 2015. Pengisi ruko diminta segera mengosongkan lokasi 86 ruko dari total 135 bangunan ruko.