Bisnis.com, DEPOK - Pemkot Depok mengklaim tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol dan bir golongan A alias di bawah 5% di minimarket setelah diberlakukannya peraturan Kementerian Perdagangan.
"Sepengetahuan saya di minimarket Depok sudah tidak ada penjualan minuan beralkohol ataupun bir. Saya sementara berani menjamin aman," ujar Agus Suherman, Kepala Disperindag Kota Depok, saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (16/4/2014).
Pernyataan Agus tersebut menyikapi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.
Dia memaparkan jika ada minimarket yang tetap menjual minuman beralkohol dan bir di wilayahnya, pihaknya akan segera bertindak bekerja sama dengan dinas terkait.
"Tinggal dilaporkan saja apabila ada minimarket yang membandel. Kami juga dengan Satpol PP akan segera turun ke lapangan," paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mengimbau para pengusaha minimarket dan pengecer menyetop penjualan minuman beralkohol mulai hari ini, Kamis (16/4/2015). Jika ada yang melanggar, izin usaha minimarket tersebut akan dicabut.