Bisnis.com, JAKARTA -- Pelarangan penjualan minuman keras di minimarket yang diberlakukan mulai hari ini, Kamis (16/4/2015) tidak membuat salah satu minimarket terbesar di Jakarta Seven Eleven (Sevel) merasa dirugikan.
Menurut Humas Seven Eleven, Neneng Sri Mulyati, sejak membuka cabang di Indonesia, toko kelontong asal Amerika ini tidak menjual minuman keras jenis apapun di 50 outlet dari 180 outlet yang tersebar di Indonesia terutama di Jakarta.
"Kami siap mengikuti aturan yang ada saja. Kebetulan dari kami juga sejak pertama kali berdiri di Indonesia ini sudah ada 50 outlet dari 180-an outlet yang tidak menjual miras. Jadi buat kami bukan jadi masalah dengan adanya aturan baru tersebut," ujar Neneng kepada Bisnis.com, Kamis (16/4/2015).
Menurut Neneng, toko kelontong yang berfokus pada penjualan makanan dan minuman cepat saji ini hanya menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, dijual di beberapa outlet karena kebutuhan konsumen.
Selain tidak menjual minuman keras, toko kelontong ini juga sudah melengkapi kamera cctv di dekat kasir sesuai dengan Instruksi Gubernur.
"Sudah dari awal kita memang pasang cctv di kasir buat mengontrol pembeli dan mengurangi tindak kriminal di minimarket 24 jam," ujarnya.