Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDAM Kota Bogor Pasang Sistem Whistle Blower

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Pakuan KotaBogor akan meluncurkan sistem pengaduan online Whistle Blower System (WBS) sebagai upaya memberikan layanan pada para pelanggan.

Bisnis.com, BOGOR--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Pakuan Kota Bogor akan meluncurkan sistem pengaduan online Whistle Blower System (WBS) sebagai upaya memberikan layanan pada para pelanggan.

Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi mengungkapkan jajaran direksi ingin menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance /GCG) sekaligus mencegah tindak pidana korupsi pada perusahaan air milik Pemkot Bogor tersebut.

"WBS yang masuk link website resmi PDAM Kota Bogor ini terinspirasi dari sistem serupa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," ujarnya pada Bisnis.com melalui siaran resmi, Selasa (21/4/2015).

Dia berharap masyarakat bisa melaporkan aduan, dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya, sehingga bisa menciptakan PDAM Kota Bogoryang terbuka (transparency), akuntabilitas (accountability), mandiri (independency), bertanggung jawab (responsibility) dan wajar (fairness), sesuai prinsip GCG.

Sistem pengaduan WBS milik PDAM Kota Bogor dirancang khusus menjadi wadah bagi pihak-pihak yang tahu adanya indikasi atau perbuatan korupsi, namun merasa tidak aman untuk melaporkannya secara terbuka, katanya.

Dia melanjutkan masyarakat bisa memanfaatkan sistem canggih tersebut dengan mengakses website www.pdamkotabogor.go.id, dengan mengklik link banner WBS di bagian kanan bawah. Nantinya, kata dia, pengirim dan pelapor akan diminta mengisi form aduan, dan login untuk mendaftar.

Sistemnya, kata dia, hampir sama dengan WBS milik KPK. Bedanya kalau milik KPK, pengirim harus menguraikan laporannya, siapa yang diduga pelaku, jabatannya harus pejabat negara, dan dokumen barang bukti. Sedangkan milik PDAM, siapa saja boleh dilaporkan dari staf, direksi hingga dewan pengawas serta harus melampirkan dokumen bukti.

Dia menambahkan dokumen bukti wajib dilampirkan karena untuk mempermudah penyelidikan. Bukti bisa berupa scan surat yang ditandatangani pejabat terkait, foto dan lain-lain. Setelah mengirimkan semua aplikasi aduan dan bukti, si pelapor akan mendapatkan ID password dan bisa memantau progress laporannya.

"Sistem ini sudah diterapkan di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian dan BUMN. Rencananya, peluncuran sistem baru di PDAM Tirta Pakuan ini berlangsung saat temu pelanggan akhir pekan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper