Bisnis.com, DEPOK-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2015.
Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati menegaskan calon anggota PPS dan PPK tidak boleh dari anggota yang telah menjabat dua periode sesuai arahan PKPU Nomor 8/2015.
Tidak ada PPK dan PPS yang lama. Kami benar-benar mencari anggota yang belum pernah terlibat, tuturnya pada Bisnis.com melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (21/4/2015).
Titik menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran anggota PPS dan PPK diperuntukkan bagi seluruh kalangan. Atas dasar itu, Bagi masyarakat yang berminat dapat mengambil formulir langsung di Kantor KPUD Kota Depok atau dapat mengunduhnya di website resmi KPUD Kota Depok.
Pada prosesnya nanti, lanjutnya, calon anggota akan mengikuti serangkaian tes secara terbuka. Tahapannya meliputi tes tulis, wawancara, dan jika sudah lolos seluruhnya akan dilantik pada 13 Mei mendatang. Untuk pendaftarannya telah dibuka sejak 19 April.
Dalam pelaksaannya, Titik berharap adanya sinergitas pemerintah dalam melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Mengingat untuk penyelenggaraannya, dibutuhkan peran lurah dan camat untuk menyaring anggota di tingkat kelurahan.
Kami akan terus mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama dengan baik. Tentunya dalam mewujudkan Pilkada yang sehat dan berintegritas, katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan pelaksanaan Pilkada kali ini harus tetap kondusif seperti pelaksanaan Pilpres beberapa waktu lalu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPUD untuk memantau pelaksanaannya, baik saat ini pada proses seleksi PPS dan PPK hingga Pilkada berlangsung pada 9 Desember mendatang.
"Semoga pelaksanaan Pilkada kali ini tetap berjalan dengan baik demi menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Depok lebih maju dan sejahtera, ungkapnya.
PILKADA DEPOK: Pendaftaran Anggota PPK & PPS Dibuka
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
2 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
2 hari yang lalu