Bisnis.com, BOGOR-- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah banyak pelaku usaha mebel yang mengeluhkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
"Sebetulnya yang dikeluhkan bukan SVLK-nya, tapi aturan-aturan lainnya yang memberatkan mereka," katanya di Bogor, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, para pelaku usaha mebel mengeluhkan aturan seperti pembuatan izin usaha industri, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan yang dinilai sulit dan mahal.
"Oleh karenanya, kami bersama Kementerian Perindustrian berusaha untuk mempermudah bagian-bagian yang dinilai sulit tersebut," ujarnya.
Pada 2014, Kementerian LHK menerbitkan peraturan menteri (Permen) No P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Hutan Hak.
Aturan soal SVLK tersebut diyakini menguntungkan berbagai pihak yang bisa mengontrol kualitas produk dan dokumen dari pasar lokal dan dunia.