Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Boleh Rapat di Hotel, Hunian Kamar di DKI Rame Lagi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jakarta pada Maret 2015 mencapai 56,82% atau naik 4,50 poin dari Febuari yang hanya berkisar 52,32%.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jakarta pada Maret 2015 mencapai 56,82% atau naik 4,50 poin dari Febuari yang hanya berkisar 52,32%.

Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik DKI Jakarta Dody Rudyanto mengatakan peningkatan TPK di Ibu Kota terjadi lantaran keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali melaksanakan kegiatan di luar kantor.

"Kenaikan okupansi hotel berbintang tak lepas dari dicabutnya Surat Edaran Menpan RB No 10/2014 tentang larangan rapat di hotel. Kamar-kamar di hotel kembali terisi karena mendapat pesanan untuk menyelenggarakan kegiatan institusi pemerintah," katanya di kantor BPS DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).

Selain itu, okupansi hotel berbintang di Ibu Kota juga mengalami kenaikan seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang mencapai 208.180 kunjungan pada Maret 2015.

Dody melanjutkan TPK hotel pada Maret 2015 menurut klasifikasi hotel berbintang di DKI Jakarta dibagi menjadi hotel bintang 5 (60,80%), bintang 4 (56,54%), bintang 3 (52,70%), bintang 2 (54,19%), dan bintang 1 (58,63%).

"Saya berharap dengan diperjelasnya aturan tentang pelaksanaan kegiatan rapat PNS di luar kantor dapat membuat sektor perhotelan di DKI Jakarta makin bergairah," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB kini mengizinkan penyelenggaraan rapat di luar kantor setelah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang penyelenggaraan rapat PNS di hotel.

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menpan RB Yuddy Chrisnandi pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri Yuddy meminta seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper