Bisnis.com, JAKARTA-Anda mungkin pernah ditanya orang tentang bagaimana warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mengurus surat izin mengemudi (SIM) karena ingin mengendarai kendaraan sendiri.
Ternyata tidak susah karena cukup mendatangi kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya Jl Daan Mogot Jakarta Barat dengan melengkapi persyarakat untuk mendapatkan SIM.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan SIM yang dibatasi hanya SIM A dan C tersebut dan tidak bisa mengajukan pembuatan SIM Umum kecuali ada surat izin dari DepartemenTenaga Kerja.
Selanjutnya harus memiliki Kartu Izin Mentap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
Sedangkan masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.
Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.