Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDAGANGAN BEBAS ASEAN: Sejumlah Pengamat Beri Tanggapan Posisi RI

Kesadaran menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean selayaknya 75% ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan dominasi negara ini dari segi jumlah penduduk dan luas wilayah.
 Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, TANGERANG- Kesadaran menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean selayaknya 75% ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan dominasi negara ini dari segi jumlah penduduk dan luas wilayah.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibmu Hamad menyatakan persentase tersebut menunjukkan strategisnya posisi RI sehingga harus siap dibidik sebagai pasar oleh anggota Asean lain. Pasalnya, dari sekitar 633 juta penduduk Asean sekitar 40% adalah WNI, mereka jadi potensi pasar yang besar.

"Kalau Asean setara 100% kesadaran, 75% adalah Indonesia. Tapi saya tidak bisa bilang kita memenuhi persentase ini," ucapnya dalam Conference on Communication and New Media Studies Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Selasa (19/5/2015).

Entah seberapa besar kesadaran Indonesia terhadap era perdagangan bebas barang dan jasa antaranggota Asean. Mungkin ada negara lain yang jauh lebih waspada menjelang pemberlakuannya secara resmi mulai akhir 2015.

Aspek yang perlu diwaspadai sebetulnya lebih kepada arus perdagangan jasa mengingat perdagangan bebas barang sudah dilakoni sejak 2010. Oleh karena itu penyediaan tenaga kerja terampil jadi krusial karena bisa-bisa lapangan kerja yang ada diambil SDM asing.

Ibnu menyebutkan pada tahun ini kebutuhan tenaga kerja terampil di Tanah Air sekitar 172 juta orang. Jumlah ini setara dengan 39,6% dari seluruh Asia Tenggara. "Pekerja terampil ini adalah tenaga kerja profesional yang tersertifikasi, jadi tolak ukurnya bukan lagi ijazah," ucapnya.

Peningkatan persaingan kerja belakangan tambah ketat terutama untuk profesi kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, otomotif, pengacara dan lainnya.

“Pertanyaan yang paling mendasar adalah, apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno dalam kesempatan berbeda.

Seperti diketahui terdapat sejumlah jabatan yang tidak boleh dijabat oleh orang asing dalam hukum Indonesia antara lain Direktur Personalia, Manajer HI, Manajer Personalia, Supervisor (Spv) Pengembangan Personalia, Spv Perekrutan Personalia, SpV Penempatan Personalia, Spv Pembinaan Karir Pegawai, Penata Usaha Personalia, Kepala Executive Kantor, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir, Spesialis Personalia, Penasehat Karir ,Penasehat Tenaga Kerja, Pembimbing dan Konseiling Jabaran, Perantara Tenaga Kerja, Pengadministrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, serta Penyelenggara Keselamatan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper