Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah angkat bicara tentang guru honorer (25/5/2015).
"Itu ada mekanismenya sendiri. Menjadi PNS itu ada guidenya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nanti kita ikuti guide dari Kemenpan," ujar Saefullah.
Pasalnya guru honorer ini ada persyaratan usia, kualifikasi ijazah kemudian formasi guru seperti apa yang dibutuhkan oleh DKI Jakarta.
"Nah itu musti di mapping dulu baru diadakan seleksi tetap diadakan sleeksi. Tidak bisa asal angkat saja," tuturnya lagi.
Meskipun guru sudah mengaku melengkapi semua prosedur administrasi, Saefullah mengaku tahap verifikasi tidak bisa sebatas pengakuan saja.
"Ya masih banyak tahapannya verifikasi datanya kemudian ikut tes, masuk standar atau tidak minimal yang disuratkan. Kayak pengetahuan umum dasar, kemudian keterampilan spesifik dari pengajar itu mesti masuk standar dulu. Tidak semuanya masuk," ucap Saefullah jelaskan kriteria guru honorer.
Pasalnya seleksi untuk guru honorer masih akan melakukan seleksi. Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta pun menyatakan hal yang senada.
"Untuk guru honorer ini semua persyaratannya tergantung Badan Kepegawaian Daerah (BKD).