Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Aturan WFA bagi ASN

Pemprov Jakarta tengah mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANB No. 4/2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat (20/6/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat (20/6/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANB No. 4/2025. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa peraturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Dan untuk itu tentunya karena ini peraturannya masih baru, kami akan mengkaji,” katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). 

Pramono menambahkan bahwa konsep kerja fleksibel, termasuk work from anywhere (WFA), bukanlah hal baru. Dia mengaku sudah menerapkan pola kerja serupa saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

Menurutnya, kebijakan kerja fleksibel memiliki banyak manfaat dan patut dimatangkan agar dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemprov Jakarta.

“Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan juga bagi pemerintahan Jakarta. Dan demikian saya matangkan,” jelasnya .

Dia juga menyampaikan bahwa hasil kajian tersebut akan diinformasikan kepada publik pada waktunya.

Diberitakan sebelumnya, Melalui beleid itu, pemerintah ingin menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.  

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja profesional tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Ninik, melansir laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (19/6/2025). 

Pihaknya mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.  

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Meski ada fleksibilitas kerja, Ninik mengharapkan hal ini tidak mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper