Bisnis.com, JAKARTA-- Irvan Amtha, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta, mengatakan ada sekitar 6 ribu kegiatan yang akan dilelang.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam lelang itu, dan ada beberapa lelang yang tidak akan dilanjutkan.
"Ada yang lelang umum di BPPBJ ada juga lelang khusus oleh pejabat lelang," ujarnya, Selasa (26/5/2015).
Dikatakan, hingga 22 Mei 2015 tercatat sudah 71 kegiatan yang memasuki tahap proses lelang. Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik saat (LPSE) 31 kegiatan dari UPBBJ Balai Kota, 3 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat, 1 kegiatan dari Kota Administrasi Jakarta Utara, 11 kegiatan dari UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Barat, 18 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, 7 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Timur, dan 0 kegiatan dalam proses lelang dari UPPBJ Kota Administrasi Kepulauan Seribu.
Dikatakan, keterlambatan SKPD melakukan lelang bukan hanya karena keterlambatan APBD, mungkin juga karena kurangnya inisiatif SKPD memulai pelelangan.
"Yang proses lelang ini kenapa terlambat? Harusnya di awal-awal sudah disiapkan oleh SKPD. Sesuai Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa pelelangan boleh mendahului anggaran dari DPRD juga atau pergub. Artinya, itu sudah bisa berlaku sejak Januari dan SKPD segera mengusulkan kaji ulang," ungkapnya.
SKPD bisa melakukan kajian ulang, jika anggarannya tidak tersedia maka pengajuan SKPD dibatalkan. Atau sebaliknya, jika kurang namun memenuhi APBD juga bisa tetap batal. Irvan menambahkan, SKPD terlambat karena mungkin tidak yakin dengan anggaran yang tersedia.