Bisnis.com, JAKARTA--Kasubag Perencanaan Anggaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Jimmi R. Pardede mengatakan ada dua izin yang bisa dimasukkan sebagai pembentuk data investasi daerah, yaitu izin usaha dan izin prinsip perusahaan.
Berdasarkan data BPTSP DKI pada 29 Mei 2015, nilai investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari izin prinsip yang masuk ke instansi sejumlah Rp539 miliar yang didapat dari 16 perusahaan. Adapun, izin usaha yang telah dikantongi berkisar Rp1,3 triliun dari 26 perusahaan.
"Nilai investasi yang dibukukan BTPSP dari izin usaha dan izin prinsip totalnya mencapai Rp1,9 triliun. Kami berusaha untuk menambahkan nilai tersebut," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).
Dia menambahkan untuk izin prinsip rata-rata berasal dari perusahaan yang menjalankan bisnis langsung melalui jaringan pemasaran. Sementara itu, untuk izin usaha paling banyak dari sektor konstruksi dan perdagangan," ujarnya.
BPTSP DKI diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2 Januari 2015. BPTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan, yakni Badan PTSP Provinsi, 6 kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan pelayanan mencakup 518 satuan perizinan dan nonperizinan.
Sektor-sektor yang harus diurus terdiri dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenaga kerjaan, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, komunikasi dan informatika, perpustakaan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perindustrian, serta pembangunan.