Bisnis.com, JAKARTA--Kasubag Perencanaan Anggaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Jimmi R. Pardede mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kinerja institusi. Salah satu caranya adalah dengan menambah jumlah perizinan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat.
"Dari total 518 izin yang ada di BPTSP, setengahnya masih diurus secara manual. Ini membuat prosesnya tak maksimal. Makanya, kami berencana menambah 250 layanan perizinan online hingga akhir tahun 2015," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan pelayanan mencakup 518 satuan perizinan dan nonperizinan.
Sektor-sektor yang harus diurus terdiri dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenaga kerjaan, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, komunikasi dan informatika, perpustakaan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perindustrian, serta pembangunan.
Namun, dia mengatakan baru dua sektor yang dapat diakses masyarakat secara online, yaitu perdagangan dan ketenagakerjaan. Layanan tersebut meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), dan rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA)
"BPTSP juga akan menyisipkan kolom modal yang dikeluarkan oleh pengusaha. Ini dilakukan agar BPMP bisa menghitung nilai investasi yang disetorkan pelaku usaha dan memasukannya ke dalam data investasi daerah," imbuhnya.
BPTSP DKI diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2 Januari 2015. BPTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan, yakni Badan PTSP Provinsi, 6 kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan.