Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Cegah Warganya Miliki KTP Ganda

Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak lagi mengeluarkan model Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional, karena sudah diganti dengan KTP Elektronik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak lagi mengeluarkan model Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional, karena sudah diganti dengan KTP Elektronik./JIBI
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak lagi mengeluarkan model Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional, karena sudah diganti dengan KTP Elektronik./JIBI

Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak lagi mengeluarkan model Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional, karena sudah diganti dengan KTP Elektronik.

Edy Mahmud, warga Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel, mengatakan kebijakan menyetop penerbitan KTP konvensional cukup efektif untuk mencegah kepemilikan KTP ganda.

Sebab, masih ada banyak warga yang tinggal bertahun-tahun di wilayah Tangsel, namun tetap mempertahankan kartu identitas kependuduk lamanya antara lain KTP Elektronik (e-KTP) DKI Jakarta.

“Dia punya e-KTP DKI Jakarta, tetapi juga punya KTP Tangsel yang konvensional karena mengurus pembuatannya mudah, cukup di Kelurahan. Tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi,” katanya, Kamis (4/6/2015). 

Sementara itu Ahmad Kawakibi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, mengatakan pihaknya secara berkala menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) untuk mencegah warga memiliki KTP ganda, model konvensional dan elektronik.

“Program OYK juga bertujuan untuk meminimalisir penggunaan KTP ganda. Karena Kota Tangsel sudah tidak lagi mengelurkan model KTP konvensional, melaikan yang digunakan adalah e-KTP,” katanya.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Tangsel bekerja sama dengan instansi yang terkait telah menggelar OYK di Jl Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangsel yang berhasil menjaring sebanyak 3.526 orang.

Dari sebanyak 3.526 orang yang melintas di Jl Raya Siliwangi itu terdapat 98 orang yang terkena tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan kartu indentitas kependudukannya.

Adapun sanksi bagi warga yang terkena Tipiring, lanjutnya, untuk warga negara Indonesia (WNI) dikenai denda sebesar Rp50.000 dan warga negara asing mencapai Rp100.000 serta diminta segera mengurus pembuatan KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper