Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati DKI menjelaskan bahwa rencana pembangunan light rapid transit (LRT) bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Menurut Tuty dokumen perencanaan ada dua spasial yakni RTRW dan spasial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kalau untuk LRT sebetulnya sudah ada dasarnya Perda, yakni di Bab 7 halaman 200 dalam RPJMD 2013 sampai 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013, itu RPJMD. DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk membangun LRT," kata Tuty, Jumat (26/6/2015) di Gedung Bappeda.
Kesepakatan itu sudah mencapai titik Perda, dituangkannya dalam dokumen perencanaan lima tahun. Adapun LRT sudah menjadi kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov DKI.
"Kesepakatan bersama yang sudah tertuang dalam RPJMD jadi tekad kita bersama bangun LRT," ungkap Tuty.
Lantas bagaimana dengan koridor-koridornya? Tuty mengaku bahwa enligment LRT baru ditetapkan dalam RT/RW 2012, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012. Sementara LRT sudah dibentuk sejak 2008.
"Ketika dilakukan international bidding, dasar yang digunakan sebelum kami punya Perda tentang koridor, enligment-nya itu trase. Dan trase itu diatur di Peraturan Pemerintah yang memang mengamanatkan trase ditentukan lewat Pergub," paparnya.
Oleh sebab itu, amanat untuk LRT dipandang Tuty sudah layak dan tepat sesuai RPJMD yang ditetapkan dengan Perda dan merupakan kesepakatan bersama.
"Makanya tidak perlu tunggu RTRW, di trase saja sudah jadi," tegasnya.
RTRW adalah subjek review yang berlaku sampai dengan tahun 2030. Tuty mengaku untuk amanat yang berlaku dalam waktu panjang seperti ini ada mid term review-nya. Tuty juga mengatakan ke depannya jika LRT memerlukan RTRW Pemprov akan melakukan.
"Pada fase RTRW di-review, maka segala sesuatu yang perlu di-review akan di-review, jadi sekalian saja," kata Tuty.