Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bappeda DKI: LRT Bisa Dibangun Tanpa RTRW

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati DKI menjelaskan bahwa rencana pembangunan light rapid transit (LRT) bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 29 Juni 2015  |  16:53 WIB
Bappeda DKI: LRT Bisa Dibangun Tanpa RTRW
Light rail transit - www.cbc.ca

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati DKI menjelaskan bahwa rencana pembangunan light rapid transit (LRT) bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah).

Menurut Tuty dokumen perencanaan ada dua spasial yakni RTRW dan spasial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kalau untuk LRT sebetulnya sudah ada dasarnya Perda, yakni di Bab 7 halaman 200 dalam RPJMD 2013 sampai 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013, itu RPJMD. DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk membangun LRT," kata Tuty, Jumat (26/6/2015) di Gedung Bappeda.

Kesepakatan itu sudah mencapai titik Perda, dituangkannya dalam dokumen perencanaan lima tahun. Adapun LRT sudah menjadi kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov DKI.

"Kesepakatan bersama yang sudah tertuang dalam RPJMD jadi tekad kita bersama bangun LRT," ungkap Tuty.

Lantas bagaimana dengan koridor-koridornya? Tuty mengaku bahwa enligment LRT baru ditetapkan dalam RT/RW 2012, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012. Sementara LRT sudah dibentuk sejak 2008.

"Ketika dilakukan international bidding, dasar yang digunakan sebelum kami punya Perda tentang koridor, enligment-nya itu trase. Dan trase itu diatur di Peraturan Pemerintah yang memang mengamanatkan trase ditentukan lewat Pergub," paparnya.

Oleh sebab itu, amanat untuk LRT dipandang Tuty sudah layak dan tepat sesuai RPJMD yang ditetapkan dengan Perda dan merupakan kesepakatan bersama.

"Makanya tidak perlu tunggu RTRW, di trase saja sudah jadi," tegasnya.

RTRW adalah subjek review yang berlaku sampai dengan tahun 2030. Tuty mengaku untuk amanat yang berlaku dalam waktu panjang seperti ini ada mid term review-nya. Tuty juga mengatakan ke depannya jika LRT memerlukan RTRW Pemprov akan melakukan.

"Pada fase RTRW di-review, maka segala sesuatu yang perlu di-review akan di-review, jadi sekalian saja," kata Tuty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

LRT
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top