Bisnis.com, JAKARTA-- Penangkapan lima pengemudi taksi Uber pada 19 Juni 2015 oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata berdampak terhadap pendapatan sopir yang lain.
Sebab mereka kini menjadi lebih berhati-hati saat hendak mengambil penumpang. Para sopir khawatir terkena razia dan bernasib sama dengan kelima rekan mereka itu.
Lantas, berapa pendapatan pengemudi taksi Uber per bulan?
"Penghasilan kotornya Rp16 juta sebulan," ujar Ketua Koperasi Uber Taxi Trans Usaha Bersama Haryanto Mangundiharjo di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Sayangnya, dia enggan menyebutkan jumlah penurunan pendapatan para pengemudi taksi Uber. Haryanto juga menolak mengungkapkan komponen-komponen yang dihitung dalam pendapatan tersebut.
Dampak lain penangkapan itu yakni menurunnya jumlah anggota Koperasi Uber yang merupakan pengemudi taksi Uber.
"Dari 830 orang yang daftar, sekarang tinggal sekitar 600 yang aktif," kata Haryanto.
Adapun fungsi koperasi ini yakni menyediakan jalur pendaftaran calon pengemudi taksi Uber.
Penangkapan lima sopir itu bermula saat Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjebak delapan taksi Uber. Uber dianggap melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dari delapan yang dijebak, lima taksi dan masing-masing sopirnya digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lima kendaraan yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza.
Uber mengklaim sudah mengikuti prosedur hukum dalam menghadapi kasus tersebut.
"Pengemudi sudah dibebaskan dan kami terus memantau setiap peraturan di Indonesia," kata International Launcher and Acting General Manager Uber Jakarta Alan Jiang di tempat yang sama.