Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan siapa pun pejabat DKI yang terbukti bersalah dalam kasus hukum bakal dipecat.
"Pokoknya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, bakal saya pecat," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (4/8/2015).
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan Zaenal Solaeman, mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemprov DKI Jakarta.
Zaenal adalah pejabat pembuat komitmen pembelian alat catu daya listrik cadangan atau UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Zaenal ditahan setelah diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
Zaenal bersama Alex Usman diduga menggelembungkan dana pembelian UPS sehingga negara merugi Rp 50 miliar.
"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Menurut Ahok, pemecatan tak bisa serta-merta dilakukan bila pejabat DKI sekadar ditahan atau mengemban status tersangka.
Ahok mencontohkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang belum dipecat karena baru melewati tahap vonis, belum berkekuatan hukum tetap.
"Nanti sekretaris daerah yang akan mengurus masalah ini," Ahok menjelaskan.