Bisnis.com, BEKASI-- Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, motif intimidasi dan perusakan terhadap pengemudi Go-Jek di wilayah setempat karena cemburu sosial.
"Pelaku merasa penumpangnya diambil," kata Daniel, Rabu (26/8/2015).
Menurut dia, dua pelaku yang sudah tertangkap pada dinihari tadi, A dan D merupakan tukang ojek konvensional atau yang biasa disebut ojek pangkalan.
Mereka merasa keberatan ketika ada Go-Jek masuk ke wilayahnya. Karena itu, lima pelaku mendatangi dan mengintimidasi.
"Pelaku melakukan pengerusakan kepada sejumlah barang milik korban," kata dia.
Ditegaskan, dalam menangani kasus tersebut tak pilih-pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, baik itu ojek konvensional atau Go-Jek, serta masyarakat umum akan ditindak.
Ihwal penumpang yang jadi rebutan, dia beranggapan, bahwa rezeki sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa. Karena itu, dia menyarankan kepada seluruh pelaku bisnis jasa transportasi itu agar bersabar dan tak terpancing.
"Kami akan koordinasi dengan pemerintah, untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata dia.
Menurut Daniel, pihaknya akan mengumpulkan ojek pangkalan serta Go-Jek di Bekasi. Soalnya, di mata hukum baik Go-Jek atau ojek pangkalan sama.
Lima Pelaku
Pengemudi Go-Jek, Asep Sunarya, mendadak diintimidasi oleh para pelaku berjumlah lima orang ketika sedang menunggu penumpang di depan SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, pada Selasa (25/8/2015), sekitar pukul 15.30 WIB.
Jok sepeda motor dirobek menggunakan senjata tajam, sedangkan helmnya dibanting.
Korban yang tercatat sebagai warga Bekasi Utara tersebut juga diusir oleh para pelaku. Setelah kejadian, ratusan pengemudi Go-Jek mendatangi Mapolresta Bekasi Kota di Jalan Pramuka pada Selasa (25/8/2015) malam, mereka meminta perlindungan kepada kepolisian, lantaran merasa nyawanya terancam.
Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat. Tak sampai 24 jam, dua dari tiga pelaku ditangkap. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Tiga pelaku lain masih dikejar, tapi polisi menyarankan agar menyerahkan diri.