Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta akan membeli sebanyak 19 unit mobil derek otomatis untuk keperluan penertiban parkir parkir di bahu jalan.
"Karena kami memang akan terus melakukan penertiban parkir liar di seluruh wilayah ibu kota secara intensif. Makanya, kami melakukan penambahan unit-unit mobil derek," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).
Menurut Ahok, pembelian 19 unit mobil derek otomatis tersebut dilakukan melalui katalog elektronik atau e-Katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
"Pembelian barang, bahkan termasuk mobil derek ini, kalau menggunakan e-Katalog LKPP prosesnya jadi lebih cepat. Sistem e-Katalog ini kan mempersingkat waktu, jadi tidak perlu lagi pakai proses lelang," ujar Ahok.
Saat ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar dan 26 mobil derek manual.
Harga satu unit mobil derek otomatis yang akan dibeli Pemprov DKI Rp2,5 miliar.
Sementara itu, terkait penertiban parkir liar kendaraan bermotor di Jakarta, Ahok menuturkan bahwa aturannya. masih sama seperti sebelumnya yakni kendaraan yang parkir tidak di tempat yang ditentukan akan dikenakan sanksi derek dan denda maksimal sebesar Rp500.000.
"Penertiban tersebut akan kami laksanakan secara intensif di semua wilayah, terutama sekali yang rawan parkir liar. Kalau ada warga yang punya kendaraan, tapi tidak punya garasi dan memarkirkan kendaraannya sembarangan, akan kita derek juga," tutur Ahok.
Oleh karena itu, Ahok pun mengingatkan seluruh pemilik kendaraan dan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.