Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi mengatakan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) akan memberikan jaminan senilai Rp50 juta kepada usaha mikro.
"Mikro itu modalnya di bawah Rp50 juta, rata-rata UMKM yang eksisting tidak punya usaha mikro. Maka saya tegaskan, Jamkrida ini peruntukkannya hanya bagi usaha mikro," kata Irwandi di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Terkait jaminan bagi UMKM berskala besar, Irwandi menyarankan agar pelaku usaha bisa melakukan prosedur permohonan langsung kepada Bank DKI.
Pasalnya, selama pelaku usaha yang bersangkutan memiliki JakCard dan rekening Bank DKI maka mereka bisa mendapat akses jaminan. Syarat utama adalah memiliki rekening Bank DKI.
"Saya misalnya mau menaikkan usaha Mikro, sasarannya berartikan Lokbin dan Loksem. Nah saya akan pindahkan ke PIK Pulogadung yang sudah ada rekening. UKM juga sudah sangat bisa mengajukan sendiri," jelasnya.