Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menambah jumlah petugas pelayanan administrasi kependudukan di kantor Kelurahan dan Kecamatan mulai akhir tahun ini.
Para petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel itu bertugas memverifikasi data kependudukan milik warga agar bisa diselesaikan langsung di kantor Kelurahan.
Para petugas di kantor Kelurahan itu langsung mengirimkan berkas data kependudukan milik warga ke kantor Kecamatan dan kantor Disdukcapil Tangsel sehingga menjadi lebih efisien.
Sunardi, warga Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, menyambut baik kebijakan Pemkot Tangsel karena selama ini untuk mengurus data kependudukan harus mondar-mandir antar kantor kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil.
“Tentu kami menyambut baik rencana penempatan petugas dari Disdukcapil di kantor Kelurahan dan Kecamatan sehingga pengurusan dokumen milik warga menjadi lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu,” katanya, Kamis (2/9/2015).
Sebelumnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan pihaknya telah meminta agar Disdukcapil Tangsel segera menambah petugas untuk ditempatkan di kantor kelurahan dan kecamatan.
“Dengan adanya penambahan petugas Disdukcapil di kelurahan dan kecamatan, masyarakat yang ingin mengurus berkas administrasi kependudukan tidak perlu repot-repot ke Disdukcapil, cukup datang ke kelurahan saja,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Disdukcapil Tangsel diminta menempatkan sekitar 61 orang petugas, baik dari pegawai negeri sipil maupun tenaga kerja sukarela yang mempunyai komitmen penuh dalam melayani warga di kelurahan dan kecamatan.
Para petugas itu misalnya bertugas menjaga loket tambahan di masing-masing kantor kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi seluruh data administrasi kependudukan yang disampaikan warga