Bisnis.com, TANGERANG - PT Kereta Api (KAI) memberikan ganti rugi kepada 18 warga yang lahan dan bangunannya digusur sejalan dengan pembangunan jalur kereta api menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Himsar mengatakan total nilai ganti rugi untuk 18 bidang tanah tersebut senilai Rp14,8 miliar.
"Sebanyak 18 bidang tanah itu terdiri dari dua kelurahan, yakni 8 bidang di Kelurahan Tanah Tinggi dan 10 bidang di Kelurahan Poris Plawad," ucapnya dalam acara penyerahan perdana ganti rugi di Kantor BPN Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015).
Ganti rugi tersebut akan ditransfer secara tunai ke rekening bank masing-masing. PT KAI bekerja sama dengan Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA.
Sejumlah 18 bidang tanah masyarakat ini merupakan bagian dari total ada 815 bidang tanah. Semuanya mesti digusur untuk melaksanakan pembangunan 12 kilometer jalur kereta bandara yang ada di wilayah Kota Tangerang. []