Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Singgung Kasus Sritex saat Peluncuran Logo Baru Bank Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung wanti-wanti Bank Jakarta (dulu Bank DKI) tak terlibat perkara korupsi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meresmikan logo dan nama baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta di Taman Literasi, Jakarta, Minggu (22/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meresmikan logo dan nama baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta di Taman Literasi, Jakarta, Minggu (22/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung menyinggung soal perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex (SRIL) Group dalam agenda peluncuran logo dan nama baru Bank DKI (sekarang Bank Jakarta).

Pramono mengatakan bahwa Bank Jakarta harus melakukan perombakan atau reformasi secara mendalam. Sebab, Pramono berharap agar Bank Jakarta tidak lagi terseret kasus rasuah.

"Tidak boleh terulang kembali sampai peristiwa yang terjadi seperti di Sritex. Enggak boleh lagi. Profesionalisme adalah menjadi kata kunci," ujarnya di Taman Literasi, Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Oleh sebab itu, dia meminta kepada jajaran Bank Jakarta agar selalu melakukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan sesuatu.

Di lain sisi, mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo itu dengan tegas memerintahkan agar tidak ada lagi lobi-lobi culas dalam aktivitas Bank Jakarta ke depannya.

"Check and balance menjadi kata kunci sehingga memutuskan sesuatu harus prudent. Harus yakin. Tidak bisa dengan karena dilakukan lobi-lobi dan sebagainya," pungkasnya.

Untuk diketahui, salah satu bekas pejabat Bank Jakarta yang terseret kasus Sritex sekaligus tersangka adalah eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa. 

Pada intinya, Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

Dengan demikian, pemberian kredit dari bank pelat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Total kerugian negara dalam perkara ini baru mencapai Rp692 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper