Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA BANDARA: Aspek Nonfisik Dongkrak Nilai Tanah Hingga Miliaran

Yuyun Maryunah menerima ganti rugi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI senilai Rp2,4 miliar lantaran rumahnya kena gusur untuk pembangunan jalur baru proyek kereta api Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Kota Tangerang.

Bisnis.com, TANGERANG--Yuyun Maryunah menerima ganti rugi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI senilai Rp2,4 miliar lantaran rumahnya kena gusur untuk pembangunan jalur baru proyek kereta api Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Kota Tangerang.

Yuyun mengaku tak masalah tanahnya seluas 297 meter persegi digusur. Pada dasarnya dia sudah memiliki rumah di wilayah lain. Selain ini, ganti rugi yang dibayarkan PT KAI bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang memang layak.

Kepala BPN Kota Tangerang Himsar mengatakan wanita yang tinggal di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu hanya salah satu dari 322 pemilik bidang tanah yang ganti ruginya siap dibayarkan dalam waktu dekat.

"Kami bisa pastikan keseluruhan ganti rugi pasti semua di atas rerata NJOP," ucapnya usai penyerahan ganti rugi perdana, di Kantor BPN Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015).

Nilai ganti rugi yang diterima Yuyun bisa semahal itu karena dalam penilaian harga tanah dan bangunan dilihat dari nilai fisik dan nonfisik. Penilaian fisik tentu merujuk kepada harga pasaran per meter persegi tanah saat ini.

Adapun aspek nonfisiklah yang mendongkrak kumulatif nilai ganti rugi berkali lipat. Faktor ini memperhitungkan nilai dari apa yang dimanfaatkan di atas tanah bersangkutan. Oleh karena itu antarbidang tanah meski luasnya sama harganya bisa berbeda.

"Bidang tanah yang diisi kegiatan  usaha lebih produktif harga tanahnya jadi lebih mahal," ujar Himsar.

Totalnya ada 815 bidang tanah dan bangunan milik masyarakat Kota TAngerang yang harus digusur terkait pembangunan trase baru proyek kereta api bandara. Sekitar 40% setara 322 bidang tanah dinyatakan selesai verifikasi dan siap diberikan ganti rugi.

Himsar menyatakan untuk 60% bidang tanah sisanya ditargetkan selesai verifikasi dan ganti rugi dalam waktu dua bulan mendatang. Proses pembebasan tanah ini, imbuhnya, sudah melewati berbagai kesulitan dan tinggal memasuki fase verifikasi.

Adapun secara keseluruhan untuk 815 bidang tanah seluas 36 ha bernilai ganti rugi Rp1,3 triliun meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.

Perinciannya a.l. Kecamatan Cipondoh (Kelurahan Poris Plawad), Kecamatan Tangerang (Kelurahan Tanah Tinggi), Kecamatan Batu Ceper (Kelurahan Batu Sari dan Keluarahan Batu Jaway), Kecamatan Benda (Kelurahan Belendung dan Kelurahan Pajang), serta Kecataman Neglasari (Kelurahan Karang Sari dan Kelurahan Karang Anyar).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper