Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA TANGSEL: Kubu Airin-Benyamin Bantah Sudah Curang

PILKADA TANGSEL: Kubu Airin Tampik Tudingan Kecurangan
Tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan menunjukan nomer urut peserta pilkada di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/8). Dalam pengundian tersebut pasangan Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra (1), pasangan Arsid - Elvier Aridiannie Soedarto Poetri (2) dan pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie (3)./Antara
Tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan menunjukan nomer urut peserta pilkada di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/8). Dalam pengundian tersebut pasangan Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra (1), pasangan Arsid - Elvier Aridiannie Soedarto Poetri (2) dan pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie (3)./Antara

Bisnis.com, TANGERANG—Pasangan Airin-Benyamin menampik tudingan negatif dari pasangan calon kepala daerah Tangerang Selatan Ikhas-Alin.

Seperti diberitakan Bisnis.com, Sabtu (5/9/2015), kubu Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra menilai kehadiran Airin dan Benyamin sebagai wali kota dan wakilnya dalam acara gerak jalan di Bintaro akhir bulan lalu dimanfaatkan untuk melakukan kampanye tersebulung.

Ahmad Fauzi selaku juru bicara Airin-Benyamin mengatakan kritik yang dilemparkan Ikhsan-Alin tidak sesuai fakta dan mengada-ada. Airin maupun Benyamin hadir di tengah, imbuhnya, berkapasitas sebagai kepala daerah untuk melayani masyarakat.

"Itu [tudingan berkampanye] bentuk kepanikan yang tidak beralasan," kata Fauzi dalam siaran pers, akhir pekan ini.

“[Kata Acep] dalam acara itu tim panwas turun memantau dan mereka tidak menemukan adanya ajakan memilih dan tidak ada alat peraga kampanye di sana,” ucap Teddy dalam siaran pers, akhir pekan ini.

Tim sukses Ikhsan-Alin berpendapat Panwas Pilkada Tangsel salah memahami Peraturan Komisis Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Pasal 1 regulasi tersebut dapat dipahami bahwa kampanye tidak harus ada ajakan maupun alat peraga karena kampanye bukan upaya mengajak melainkan mengenalkan atau meyakinkan.

Airin-Benyamin memang tidak mengajak untuk memilih mereka. Tapi seiring dengan kedatangan mereka, keduanya berbicara, berinteraksi dan berdiskusi, inilah yang diyakini termasuk dalam kategori kampanye.

Namun Fauzi menegaskan tidak ada aktivitas Airin maupun Benyamin yang melanggar regulasi. Kehadiran keduanya pada 30 Agustus 2015 diklaim justru sebagai bentuk sikap yang lebih mengutamakan tugas pemerintahan.

“Untuk kampanye kami akan menunggu jadwal dari KPU. Dan lebih baik manfaatkan waktu untuk sosialisi program masing-masing saja bukan jutsru sibuk mengadu domba,” tutur Fauzi.

Dia mengatakan tugas pemenangan Airin-Benyamin dalam perhelatan Pilkada Tangsel pada Desember 2015 diserahkan kepada tim pemenangan dari enam partai pengusung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper