Bisnis.com, TANGERANG—Panitia Pengawas Pilkada dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan dikomplain tidak bekerja sesuai aturan main oleh pasangan calon wali kota dan wakilnya, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.
Teddy Gusnaedi selaku juru bicara tim kampanye Ikhsan – Alin mengemukakan setidaknya empat hal yang dinilai tidak profesional dari Panwas dan KPUD. “Pelanggaran bukan hanya dilakukan calon pasangan lain tetapi juga Panwas dan KPUD Tangsel,” ucapnya dalam siaran pers, akhir pekan ini.
Pasangan Ikhsan-Alin menilai Panwas Tangsel dengan mudah mengabaikan laporan masyarakat sehingga laporan ini tidak dapat direkomendasikan kepada KPUD. Mereka juga mengkritisi pembatalan kepersertaan pasangan calon kepala daerah tanpa alasan cukup.
Tidak tanggung-tanggung, Teddy menyatakan penyelenggara dan pengawas Pilkada Tangsel berlakon seperti tim kampanya bayangan calon kepala daerah tertentu. “Kami juga menilai aparat pemeritah daerah jadi alat kampanye calon tertentu,” ujarnya.
Kami melihat sikap dan statement Panwas dan KPUD Tangerang selatan yang menurut kami keliru. Sikap ini kami release untuk menjadi perhatian Panwas dan KPUD juga edukasi kepada masyarakat, sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Tim kampanye Ikhsan-Alin akan melaporkan ke Panwas dan KPUD Tangerang Selatan ke tingkat nasional. Teddy pun mengaku tidak takut dengan persaingan memperebutkan kursi kepala daerah Tangsel meski lawannya incumbent.