Bisnis.com, TANGERANG—Pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie melempar kritik balik terhadap pasangan calon lain terkait pelanggaran ketentuan kampanye.
Ahmad Fauzi selaku juru bicara Airin-Benyamin mengatakan di beberapa tempat banyak terpasang berbagai atribut ajakan memilih dari pasangan nomor urut 1 dan 2. Padahal dalam Peraturan Komisis Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2015 spanduk dan atribut hanya boleh dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Ketika ada spanduk dan atribut lain dicetak sendiri adalah bentuk pelanggaran,” ujarnya Ahmad dalam siaran pers, akhir pekan ini.
Sebelum mengemukakan hal tersebut, pasangan calon Airin-Benyamin mendapat tudingan melakukan kampanye terselubung. Saat keduanya hadir dalam acara gerak jalan di Bintaro pada 30 Agustus 2015, interaksi mereka dianggap bentuk mengenalkan atau meyakinkan masyarakat.
Hal tersebut termasuk dalam kampanye terselubung meski bukan berbentuk ajakan memilih. Pasalnyan Pasal 1 PKPU No. 7/2015 menyatakan kampanye tidak harus ada ajakan maupun alat peraga karena kampanye bukan upaya mengajak melainkan mengenalkan atau meyakinkan.
Pendapatan panwas yang menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye dalam acara tersebut justru dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman panitia terhadap PKPU. Tapi bagi tim sukses Airin-Benyamin pandangan panwas sesuai dengan kenyataan.