Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Bangunan Liar di Pinggir Cisadane Didahului Peringatan

Pemerintah Kota Tangerang tidak langsung menutup dan membongkar bangunan liar di pinggiran Sungai Cisadane.
Cisadane saat surut/Antara-Lucky R
Cisadane saat surut/Antara-Lucky R

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang tidak langsung menutup dan membongkar bangunan liar di pinggiran Sungai Cisadane.

Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan berbagai bangunan liar yang banyak digunakan sebagai tempat usaha diberi peringatan terlebih dulu dan tidak langsung ditutup.

“Kami akan memanggil para pengelola usaha yang ada di sepanjang pinggir  Cisadane. Ini langkah persuasif kami untuk menegakkan ketertiban,” katanya di Tangerang, Senin (21/9/2015).

Apabila para pendiri bangunan liar itu tetap bandel barulah pemkot akan langsung melakukan penertiban. Pemkot ingin melihat sejauh mana kooperatif warga di bandaran Cisadane dalam penegakkan hukum.

Saeful pun mengaku pihaknya tidak ingin dinilai gegabah. Sejauh ini, imbuhnya, para pemilik bangunan liar tersebut sebetulnya sadar apa yang dilakukannya menyalahi aturan. Tapi lemahnya penegakan hukum membuat mereka bergeming.

"Kalau misalkan masih membandel kami langsung tertibkan yang jelas sebelumnya kita sudah komunikasikan terlebih dahulu kepada mereka,” ucap Saeful.

Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane Daud Jousup mengatakan selain butuh pemeliharan ruang hijau di pinggiran sungai, Cisadane juga perlu normalisasi termasuk penurapan Kali Cisadane

"Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk segera merealisasikannya tetapi sebelumnya kawasan tersebut harus steril," ujar dia.

Daud menyatakan tanah yang banyak dijadikan bangunan liar untuk tempat usaha adalah tanah pengairan. Area ini harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai resapan air.

Tanah pengairan yang disisir pemkot hari ini sepanjang 2,5 kilometer terletak di RW 05 dan RW 06, Kelurahan Mekarsari. Kini wilayah ini dipenuhi  49 tempat usaha ilegal. Padahal sejak 2010 pemkot sudah meminta mereka untuk mengkosongkan wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper