Bisnis.com, BOGOR- Usai sudah nasib para penambang emas liar milik PT Antam (Persero) Tbk. yang berlokasi di Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Pada akhir pekan lalu, perusahaan bersama aparat kepolisian dan Satpol PP berhasil menutup 241 lubang dan membongkar 1.126 bangunan pengolahan emas gelundung serta 125 tangki pengolahan emas ilegal.
Keberadaan para penambang liar atau sering disebut gurandil di Pongkor sudah dilakukan sejak Antam beroperasi pada 1994. Pada 1998, jumlah para gurandil semakin bertambah dan massif baik dari kegiatan penambang maupun pengolahnya.
Dampak sosial pun terjadi akibat makin merebaknya para gurandil itu. Tingkat keamanan di kawasan lokasi penambangan rapuh. Salah satunya terjadi pembakaran kantor administrasi Antam pada unit bisnis pertambangan emas (UBPE) Pongkor.
"Pembakaran itu mengakibatkan berhentinya operasi perusahaan selama 10 hari saat itu. Pembakaran kantor administrasi Antam di Pongkor terjadi pada Desember 1998. Hanya berselang 3 bulan setelah kerusuhan di Jakarta saat itu," ujar Tri Hartono, Sekretaris Perusahaan PT Antam (Persero) Tbk., pada Bisnis, Selasa (22/9).
Penambangan liar di wilayah Kecamatan Nanggung sejak saat itu berjalan secara sistematis dan terstruktur. Issue illegal mining di wilayah Pongkor tersebut kerap dijadikan penelitian baik oleh institusi pendidikan maupun lembaga penelitian.
Dalam banyak jurnal ilmiah disebutkan bahwa penambangan liar di Pongkor melibatkan banyak pihak diantaranya adalah pemilik modal yakni penyandang dana pembuat lubang dan pengolahan gelundung dan tangki, preman, oknum penjaga lubang, tukang pahat, tukang pikul, pemilik pengolahan gelundung dan tangki, hingga penadah hasil emas tersebut.
Perputaran uang dari hasil bisnis penambangan liar pun cukup besar. Hal itu terlihat dari barang bukti yang diamankan Polres Bogor saat penutupan lokasi penambangan liar tersebut. "Dari penadah saja mencapai Rp400 juta," katanya.
Menurut Tri, keberadaan gurandil semakin sistemik dan memengaruhi struktur sosial dan budaya di masyarakat. Terlebih, jika terdapat gurandil yang tertangkap oleh kepolisian setempat, mereka melakukan demonstrasi menuntut agar para gurandil dibebaskan.
Tri mengatakan penegakan hukum tidak terjadi di wilayah Kecamatan Nanggung, seiring pada bisnis emas liar tersebut diduga dikuasai oleh kartel-kartel pemilik lubang dan pemilik pengolahan illegal. "Namun itu sulit untuk dibuktikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian."
Dampak dari penambangan liar lain adalah pencemaran lingkungan yang massif oleh para gurandil. Mereka menggunakan merkuri untuk mengolah emas, tetapi sebagian gurandil juga mengolah hasil galiannya menggunakan tangki sianida.
"Keduanya tidak diolah limbahnya, tapi langsung dibuang ke lingkungan yakni di persawahan maupun ke sungai Cikaniki," paparnya.
Menariknya, para gurandil yang mengincar emas di lokasi tambang Antam tersebut bukan masyarakat asli Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, tetapi banyak warga pendatang.
Akibatnya, seringkali terjadi konflik horizontal antara warga asli dan pendatang. Dampak penambangan liar bagi Antam secara teknis memengaruhi operasional penambangan.
Para gurandil dalam aksinya mampu menembus operasi produksi di bawah tanah dan kemudian melakukan pencurian ore yang memengaruhi siklus produksi tambang dalam.
Selain berpengaruh pada potensi kerawanan kekuatan batuan, keberadaan para gurandil itu menghambat proses peledakan dalam satu shift kerja perseroan.
Tri menjelaskan peledakan adalah salah satu bagian dalam proses penambangan bawah tanah cut and fill. Jika hal tersebut terjadi, dilakukan strategi khusus agar target penambangan tetap tercapai.
Antam sendiri, kata dia, tidak dapat menghitung secara spesifik kandungan dari lubang-lubang ilegal tersebut. Karena sebagian lubang penambangan liar mampu menembus lokasi operasi produksi.
"Sebagian lain tidak menembus dan para gurandil membuat lubang yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja karena itu tidak safety untuk dimasuki," katanya.
Produksi utama emas Antam sejatinya berasal dari dua wilayah antara lain tambang bawah tanah Pongkor, Bogor dan Cibaliung, Banten. Realisasi produksi ore di Antam UBPE Pongkor pada 2014 mencapai sebesar 382.000 WMT dan realisasi produksi emas (Au) sebesar 1,6 ton.
Tri mengakui pada dasarnya Antam tidak dapat menghitung selisih produksi yang dihasilkan para gurandil dan Antam sendiri. Namun berdasarkan keterangan petugas Kepolisian Resor Bogor kepada para gurandil saat melakukan penertiban, satu tangki pengolahan emas mampu menampung kapasitas 300 karung/beban ore dengan rerata berat 30 kg/karung.
Para gurandil itu, kata Tri, tidak menggunakan penghitungan teknis ekstraksi sianidasinya. Mereka, lanjutnya hanya menggunakan catatan pengalaman para gurandil lain dalam mengolah hasil galian.
Dia memberi contoh, 30 kg sianida untuk satu tangki dan seterusnya. Sementara satu tangki berkapasitas 300 karung tersebut mengekstraksi emas selama 24 jam dan mampu menghasilkan lebih kurang satu kg emas.
Tentu data tersebut perlu diteliti lebih lanjut, tapi inilah data yang dihimpun melalui wawancara dengan para penambang liar oleh kepolisian," paparnya.
Saat ini Antam memiliki tujuh tunnel produksi tetapi yang aktif ada empat tunnel yakni tunnel MHL500, dua tunnel Gudang Handak, dan tunnel L600. Adapun, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ANTAM UBPE Pongkor sampai dengan 2021.
Tri menjelaskan target produksi emas dari tambang Pongkor Bogor dan Cibaliung Banten pada tahun ini hampir sama dengan target produksi pada 2014, yaitu di level sekitar 2,5 ton. Namun untuk penjualan emas pada 2015, pihaknya akan meningkatkan target dibanding tahun lalu di level 10 ton emas.
Perseroan, kata dia tahu betul apa yang harus dilakukan setelah penutupan lokasi tambang liar yang disebut-sebut merugikan lebih dari Rp1 triliun itu. Salah satunya Antam akan bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Masyarakat asli Kampung Ciguha sendiri saat ini berjumlah sekitar 170 kepala keluarga. Jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pendatang. Dengan demikian pihaknya berkomitmen memperhatikan seluruh aspek baik lingkungan, ekonomi dan sosial budaya.
"Persoalan penting dalam mencegah kembali munculnya para penambang liar adalah memerhatikan masyarakat yang dulu bergantung pada aktivitas penambangan liar melalui suatu program alih daya."
Menurutnya, konsesi bersama dinilai penting terwujud agar para gurandil tidak kembali. Jika para gurandil tidak beraktivitas, dipastikan lingkungan setempat dapat terjaga.
Perseroan juga, kata dia, mengharapkan penerapan program penanganan ilegal mining di Pongkor akan menjadi contoh penanganan penambangan liar di seluruh Indonesia.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto saat menggelar rapat dengan Bupati Bogor Nurhayanti, Senin (21/9) ihwal perkembangan penertiban penambang liar di kawasan Antam akan menindaklanjuti hasil tersebut.
Suyudi menjelaskan para otal gurandil akan dikenakan hukuman sesuai pasal 161 Undang-Undang No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Undang-Undang No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana.
Dia mengklaim hingga akhir Agustus lalu pihaknya berhasil menangkap beberapa pelaku penambang liar. Menurutnya, penanganan penertiban PT Antam tidak bisa dilakukan secara parsial oleh salah satu pihak, melainkan melibatkan seluruh stakeholder.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku khawatir terkait kawasan Pongkor sebagai kawasan aneka tambang yang dihuni oleh para gurandil yang membahayakan keselamatan dan lingkungan.
Pihaknya berencana akan membentuk tim bersama beberapa instansi, terutama terkait masalah alih profesi para gurandil yang sudah ditertibkan. Musababnya dari 100% gurandil, sekitar 30% adalah masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
Kami akan lakukan upaya tindak lanjut dengan penuh kehati-hatian, agar penertiban ini tidak berdampak negatif terhadap warga masyarakat sekitar. Kami ingin penertiban ini justru bisa memberikan manfaat untuk masyarakat terutama di wilayah Kecamatan