Bisnis.com, TANGSEL- Pemerintah KotaTangerang Selatan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Upaya pencegahan tersebut melalui kegiatan sosialiasi yang disampaikan oleh Direktorat Gratifikasi KPK terhadap ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan pemerintah kota termuda di wilayah Provisnis Banten itu.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting bagi seluruh aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Reformasi birokrasi sudah dijalankan. Dahulu paradigmanya kita dilayani masyarakat dan sekarang tidak boleh lagi seperti itu,” katanya dalam situs resminya, Selasa (29/9/2015)
Program sosialiasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK bertujuan untuk mencegah maraknya tindak pidana korupsi terutama dalam bentuk pemberian uang, baik sebagai pemerasan maupun gratifikasi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang seorang pejabat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dia menjelaskan Pemkot Tangsel akan membuat Peraturan Walikota tentang pengendalian gratifikasi dan sekaligus membentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi sesuai rekomendasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dijelaskan bahwa dalam menjalankan reformasi birokrasi ada 3 hal penting yang harus dilaksanakan yaitu Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan standar operasional pelayanan.
Selanjutnya Kedua adalah peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung untuk masyarakat serta hal Ketiga ialah peningkatan kualitas sumber daya manusia, diantaranya dengan membekali para aparatur Pamong Praja dengan pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi.