Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajak Pejabat Tangsel Nonton Film Korupsi

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi.
Ilustrasi: Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di Gedung MK./Antara
Ilustrasi: Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di Gedung MK./Antara

Bisnis.com, TANGSEL - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan disampaikan dalam bentuk film berdurasi 15 menit yang menceritakan tindakan korupsi yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil mengakibatkan keluarganya sangat menderita dan terkucil dari komunitasnya.

Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK, mengatakan program sosialisasi yang diselenggarakan di Pemkot Tangsel akan ditindak lanjuti dengan tahap berikutnya yaitu pemberian supervise kepada para aparatur pegawai negeri sipil.

“Kami telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini di 40 kabupaten/kota se Indonesia,” katanya seusai kegiatan sosialisasi tersebut bagi ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkot Tangsel, Selasa (29/9/2015).

Sebagaimana dikutip situs resmi Pemkot Tangsel, Giri mencoba menggugah kesadaran peserta, yaitu para pejabat eselon 2 dan 3 Pemkot Tangsel, akan penting dan mahalnya nilai kebebasan.

Sebab, lanjutnya, kebebasan yang dinikmati secara gratis sehari-hari ini akan sangat terasa mahal apabila sudah mengalami kehidupan di dalam penjara.

Dia menjelaskan kasus di Provinsi Riau menjadi contoh masifnya kesalahan sehingga menyebabkan terjadinya tindak pelanggaran pidana korupsi dan 3 gubernurnya tersandung kasus itu.

Untuk itu, lanjutnya, kegiatan sosialisasi menjadi salah satu metode yang ditempuh guna mengajak beramai-ramai dan saling mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Sebab, sudah ada regulasi yang mengatur kepada pejabat daerah yang menerima gratifikasi hendaknya segera melapornya ke pihak KPK. 

“Semua pelayanan. Gratifikasi berapapun nilainya tidak boleh. Nyumbang maksimal berapa, itu Semuanya ada di surat edaran,”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper