Bisnis.com, TANGSEL- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan dan aparaturnya harus netral terkait pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab, sekarang ada calon incumbent yaitu Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, yang masih menjabat Walikota dan Wakil Walikota Tangsel hingga berakhir sesuai aturan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Untuk itu Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangsel menggelar Focuss Group Discussion (FGD) Sosialisasi Stake Holder dengan peserta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat kelurahan.
Ahmad Jazuli, Komisioner Panwaskada Divisi Sumber Dana Manusia dan Umum Kota Tangsel, mengatakan sesuai Undang Undang Dasar bahwa PNS harus netral dalam Pilkada dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Sosialisasi kami lakukan untuk mempertegas lagi posisi mereka sebagai PNS. Apalagi fenomena di dalam PNS sering terjadi mobilisasi masa terhadap lingkungan PNS,” katanya, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, hingga kini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PNS Tangsel, namun mengenai laporan tentang kegiatan pemerintahan sudah ada, sehingga ini prinsipnya adalah kehati-hatian dalam bertindak.
Apalagi, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 bahwa Aparat Sipil Negeri dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan para calon.
Dia juga mengingatkan bahwa calon petahana dilarang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pilkada.
Artinya, di dalam program pemerintah tidak boleh ada kampanye. Tetapi, lanjutnya, selama mereka hanya menjalankan program pemerintah itu tidak masalah.