Bisnis.com, JAKARTA - Meski Pemprov DKI Jakarta melarang para pegawainya membawa mobil ke kantor, tetap kebijakan tersebut dilanggar. Aturan larangan membawa mobil itu untuk mengurangi kemacetan Jakarta.
"Masih banyak PNS yang tetap membawa kendaraan pada Jumat setiap awal bulan. Selain menerapkan sanksi disiplin, kami juga akan memotong besaran tunjangan kendaraan (TKD) yang mereka terima," ujarnnya di Balai Kota, Jumat (2/10/2015).
Dia menuturkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebenarnya baik untuk mengurangi kemacetan di sekitar Balai Kota. Namun, dia sadar bahwa aturan itu belum diimplementasikan sepenuhnya oleh aparatur sipil di Pemprov DKI.
"Kami akan potong TKD mereka. Bisa 1, 2, bahkan 3 bulan. Kami berkomitmen untuk merapkan hal ini pada awal Desember mendatang," imbuhnya.
Lasro menuturkan sanksi pemotongan TKD menjadi pilihan lantaran banyaknya PNS yang mencoba mempermainkan inspektorat. Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat agar PNS mau menaiki angkutan umum dan taksi.
"Mereka memang tak parkir di Balai Kota, tetapi Perpustakaan dan Monas. Tetap saja bawa mobil. Ini kan munafik dan membohongi publik. Kami akan tindak tegas," katanya.
Aturan tidak membawa kendaraan umum setiap Jumat pertama setiap bulan diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selain PNS, Ahok juga meninggalkan mobil dinasnya di rumah dan menggunakan kendaraan umum untuk datang ke Balai Kota DKI Jakarta.